Program Pelayanan Dan Rehabilitasi Sosial

Persyaratan

Permensos Nomor 9 Tahun 2015 tentang pedoman rehabilitasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum (Bab II Persyaratan Pasal 4 angka 1 s/d 3)

  1. Rehabilitasi Sosial ABH ditujukan kepada :
    • Anak  yang belum berusia 12 (dua belas) Tahun melakukan tindakan pidana atau diduga melakukan tindakan pidana.
    • Anak yang sedang menjalani proses hukum ditingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan
    • Anak yang telah mendapatkan penetapan deversi ; atau
    • Anak yang telah mendapatkan penetapan dan/atau putusan pengadilan yang memiliki ketentuan hukum tetap.

2. Anak sebagaimana pada ayat (1) huruf b dengan status titipan penegak hukum.

3. Dalam hal belum terdapat lembaga kesejahteraan sosial anak, Anak Korban dan Anak Saksi dapat di Rehabilitasi Sosial di LPKS

Pasal 5 angka (2) Persyaratan Penerimaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi :

  1. Surat penempatan dari penyidik Anak
  2. Hasil keputusan musyawarah antara Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional
  3. Berita acara serah terima penempatan; dan
  4. Surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan Anak yang ditempatkan di LPKS.

Program Seksi Pelayanan Sosial Anak

Standar Pelayanan Pengasuhan

(Permensos RI Nomor 30/HUK/2011 Tentang Standar Nasional Pengsuhan Anak untuk LKSA  Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak)

žPendekatan Awal

  • Pendekatan awal merupakan tahapan pertama untuk menemukan kesusaian antara kebutuhan anak dan keluarga terhadap pengasuhan, dengan pelayanan yang tersedia di komunitas ataupun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

žžPenerimaan Rujukan

Kontak awal anak atau keluarga dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dapat dilakukan melalui :

    •  Rujukan dari keluarga dan kerabat

    • Rujukan dari Anggota Komunitas

    • Rujukan dari pihak yang memiliki kewenangan seperti Kepolisian, Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) dan Dinas Sosial/Instansi Sosial

    • Rujukan dari lembaga yang memberi pelayanan pada anak, seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Sekolah, Posyandu

    • Anak dan keluarga datang sendiri.

Program Kesejahteraan Sosial Anak Pelayanan Pengasuhan

( Permensos RI Nomor 16 A /HUK/2010 Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak Pelayanan Pengasuhan

  • žKeteria

Penerimaaan Program Sasaran PKSA dipro-ritaskan kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang layak secara kemanusiaan dan memeliki kreteria masalah sosial seperti : kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keter-pencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan prilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, ekploitasi dan diskriminasi.

  • Sasaran penerimaan manfaat dibagi dalam 5   (lima) Kelompok, diantaranya meliputi :
    1. Anak terlantar/tanpa asuhan orang tua (6-18 tahun), meliputi  anak yang mengalami perlakuan salah dan terlantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
    2. Anak terpaksa bekerja di jalanan (6-18 Tahun), meliputi anak yang rentan bekerja dijalanan, anak yang bekerja di jalanan, anak yang bekerja dan hidup di jalanan.