1. UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mustika Dharma Provinsi Kalimantan Barat di Ketapang yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mustika Dharma Provinsi Kalimantan Barat.
2. UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mulia Dharma Provinsi Kalimantan Barat di Kubu Raya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mulia Dharma Provinsi Kalimantan Barat.
3. UPT Panti Sosial Anak Provinsi Kalimantan Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sosial Anak Provinsi Kalimantan Barat.