Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang mempunyai fungsi dalam menangani permasalahan perlindungan sosial serta kesejahteraan sosial dengan ruang lingkup mencakup upaya-upaya penyantunan, mengayomi serta memberikan perlakuan dan pelayanan yang adil dan manusiawi kepada masyarakat yang memiliki sifat ketelantaran baik kepada anak-anak, usia lanjut, kecacatan, ketunasusilaan, dan bencana.

Pembentukan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan berdasarkan dengan :

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang selanjutnya melalui ketetapan;
  2. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.

Dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah provinsi pada bidang sosial serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.