FAQ (Frequently Asked Question)
- Berkontribusi dalam penanganan fakir miskin dengan tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan kemampuan keluarga fakir miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar;
- Meningkatkan peranan dan fungsi sosial di masyarakat.
- Meningkatkan taraf kesejahteraan sosial PMKS melalui upaya-upaya pemberdayaan dan rehabilitasi sosial dengan tujuan sebagai berikut :
- Meningkatkan kemandirian dan keberfungsian sosial PMKS;
- Meningkatkan kemampuan aksesbilitas bagi PMKS;
- Meningkatkan pelayanan, rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi PMKS.
- Meningkatkan partisipasi sumber-sumber pelayanan kesejahteraan sosial (PSKS), melalui peningkatkan profesionalisme pelayanan sosial serta pengembangan, perluasan dan penguatan jaringan kerja:
- Meningkatkan partisipasi sosial dan kualitas Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Meningkatkan upaya masyarakat dan lembaga sosial dalam penyelenggaran pelayanan Kesejahteraan Sosial.
- Meningkatkan pemanfaatan modal sosial dengan membangun kesadaran, kepercayaan serta penguatan nilai-nilai kesetiakawanan sosial, kegotongroyongan, kepedulian sosial dan tanggung jawab sosial :
- Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang menjadi tanggung jawab sosial masyarakat;
- Meningkatkan partisapasi generasi muda dalam pembangunan mental dan sosial pada masa mendatang (revolusi mental);
- Meningkatkan kesetiakawanan sosial di masyarakat (restorasi kesetiakawanan sosial);
- Meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan kepada generasi muda.
- Standar Pelayanan Izin Operasional Panti Asuhan/LKSA
- Standar Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah /Pengumpulan Uang dan Barang
- Standar Pelayanan Izin Pendirian Karang Taruna
- Standar Pelayanan Izin Pendirian Organisasi Sosial
- Standar Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
- Standar Pelayanan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
- Standar Pelayanan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
- Standar Pelayanan Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
- Standar Pelayanan Rekrutmen Warga Binaan IPWL Dinas Sosial
- Standar Pelayanan Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran korban Perdagangan Orang (WNI KPO)
- Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Adopsi Bagi Suami Istri WNI
- Standar Pelayanan Penanganan Orang Terlantar
- Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Logistik
- Standar Pelayanan Prosedur Pengusulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
- Standar Pelayanan Pengusulan RS-Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)/Sarana Lingkungan (SARLING)
- Standar Pekayanan Pemberian Rekomendasi Ijin Operasional Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Surat permohonan pengangkatan anak (adopsi)
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah untuk kesejahteraan anak (Materai)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi, suami istri
- Dalam keadaan sehat jasmani berdasarkan surat dari dokter pemerintah, suami istri
- Dalam keadaan sehat rohani/surat keterangan kesehatan jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kalimantan Barat, suami istri
- Surat keterangan dari Dokter Kandungan
- Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa setempat, suami istri
- Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), POLRI dan TNI melampirkan daftar/slip gaji.
- Surat keterangan dari pihak keluarga kedua Calon Orang Tua Angkat (COTA)
- Surat Pernyataan/Berita Acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh RT/RW setempat (Materai)
- Akte kelahiran Calon Orang Tua Angkat suami istri
- Surat keterangan kelahiran Calon Anak Angkat (CAA)
- Fotocopy Surat Nikah Calon Orang Tua Angkat (COTA)
- Foto keluarga calon orang tua dan anak angkat
- Laporan Sosial Calon Orang Tua dan Anak Angkat
*Dibuat Rangkap 4 (Empat)
Keterangan Lebih Lanjut Bisa Langsung Datang Ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
- Membuat surat permohonan berisi identitas tamu/ instansi, jumlah peserta kunjungan, maksud dan tujuan, serta jadwal kunjungan. Dimohon untuk mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi. Surat dikirm (7 hari kerja sebelum jadwal kunjungan) melalui email dinsos@kalbarprov.go.id
- Jadwal Konsultasi/ Penerimaan Tamu dari hari Senin s/d Jumat pukul 08.30 s.d 15.30
- Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi layanan pengaduan dan Aspirasi Rakyat Online (LAPOR!) dengan cara : akses website http://dinsos.kalbarprov.go.id/,
- atau melalui layanan pengaduan pada web resmi dengan cara : akses website http://dinsos.kalbarprov.go.id/ menu Hubungi Kami, Via Whatsap, Telegram dan HP pada nomor berikut 082158948200.