FAQ (Frequently Asked Question)
  1. Berkontribusi dalam penanganan fakir miskin dengan tujuan sebagai berikut:
    • Meningkatkan kemampuan keluarga fakir miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar;
    • Meningkatkan peranan dan fungsi sosial di masyarakat.
  1. Meningkatkan taraf kesejahteraan sosial PMKS melalui upaya-upaya pemberdayaan dan rehabilitasi sosial dengan tujuan sebagai berikut :
    • Meningkatkan kemandirian dan keberfungsian sosial PMKS;
    • Meningkatkan kemampuan aksesbilitas bagi PMKS;
    • Meningkatkan pelayanan, rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi PMKS.
  1. Meningkatkan partisipasi sumber-sumber pelayanan kesejahteraan sosial (PSKS), melalui peningkatkan profesionalisme pelayanan sosial serta pengembangan, perluasan dan penguatan jaringan kerja:
    • Meningkatkan partisipasi sosial dan kualitas Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial;
    • Meningkatkan upaya masyarakat dan lembaga sosial dalam penyelenggaran pelayanan Kesejahteraan Sosial.
  1. Meningkatkan pemanfaatan modal sosial dengan membangun kesadaran, kepercayaan serta penguatan nilai-nilai kesetiakawanan sosial, kegotongroyongan, kepedulian sosial dan tanggung jawab sosial :
    • Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang menjadi tanggung jawab sosial masyarakat;
    • Meningkatkan partisapasi generasi muda dalam pembangunan mental dan sosial pada masa mendatang (revolusi mental);
    • Meningkatkan kesetiakawanan sosial di masyarakat (restorasi kesetiakawanan sosial);
    • Meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan kepada generasi muda.
  1. Standar Pelayanan Izin Operasional Panti Asuhan/LKSA
  2. Standar Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah /Pengumpulan Uang dan Barang
  3. Standar Pelayanan Izin Pendirian Karang Taruna
  4. Standar Pelayanan Izin Pendirian Organisasi Sosial
  5. Standar Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
  6. Standar Pelayanan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
  7. Standar Pelayanan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
  8. Standar Pelayanan Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
  9. Standar Pelayanan Rekrutmen Warga Binaan IPWL Dinas Sosial
  10. Standar Pelayanan Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran korban Perdagangan Orang (WNI KPO)
  11. Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Adopsi Bagi Suami Istri WNI
  12. Standar Pelayanan Penanganan Orang Terlantar
  13. Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Logistik
  14. Standar Pelayanan Prosedur Pengusulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
  15. Standar Pelayanan Pengusulan RS-Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)/Sarana Lingkungan (SARLING)
  16. Standar Pekayanan Pemberian Rekomendasi Ijin Operasional Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  1. Surat permohonan pengangkatan anak (adopsi)
  2. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah untuk kesejahteraan anak (Materai)
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi, suami istri
  4. Dalam keadaan sehat jasmani berdasarkan surat dari dokter pemerintah, suami istri
  5. Dalam keadaan sehat rohani/surat keterangan kesehatan jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kalimantan Barat, suami istri
  6. Surat keterangan dari Dokter Kandungan
  7. Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa setempat, suami istri
    • Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), POLRI dan TNI melampirkan daftar/slip gaji.
  1. Surat keterangan dari pihak keluarga kedua Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  2. Surat Pernyataan/Berita Acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh RT/RW setempat (Materai)
  3. Akte kelahiran Calon Orang Tua Angkat suami istri
  4. Surat keterangan kelahiran Calon Anak Angkat (CAA)
  5. Fotocopy Surat Nikah Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  6. Foto keluarga calon orang tua dan anak angkat
  7. Laporan Sosial Calon Orang Tua dan Anak Angkat
*Dibuat Rangkap 4 (Empat)
Keterangan Lebih Lanjut Bisa Langsung Datang Ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
  • Membuat surat permohonan berisi identitas tamu/ instansi, jumlah peserta kunjungan, maksud dan tujuan, serta jadwal kunjungan. Dimohon untuk mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi. Surat dikirm (7 hari kerja sebelum jadwal kunjungan) melalui email dinsos@kalbarprov.go.id
  • Jadwal Konsultasi/ Penerimaan Tamu dari hari Senin s/d Jumat pukul 08.30 s.d 15.30
  • Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi layanan pengaduan dan Aspirasi Rakyat Online (LAPOR!) dengan cara : akses website http://dinsos.kalbarprov.go.id/,
  • atau melalui layanan pengaduan pada web resmi dengan cara : akses website http://dinsos.kalbarprov.go.id/ menu Hubungi Kami, Via Whatsap, Telegram dan HP pada nomor berikut 082158948200.