Prosedur Ijin Pendirian Karang Taruna

PROSEDUR MENDIRIKAN KARANG TARUNA :

  1. Adanya Visi Dan Misi Karang Taruna
  2. Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan Yang Di Syahkan Dan Dikukuhkan Oleh Kepala Desa Atau Lurah Dengan Masa Bakti 3(Tiga) Tahun
  3. Kepengurusan Karang Taruna Menganut Sistem Stesel Pasif Yaitu Seluruh Anggota Masyarakat Berusia 13 Sampai 45 Tahun Yang Ada Di Desa/Kelurahan Merupakan Karang Taruna
  4. Identitas Karang Taruna
  5. Srtuktur Karang Taruna
  6. Tujuan Dan Fungsi Karang Taruna
  7. Tugas Pokok Karang Taruna
  8. Struktur Organisasi Karang Taruna
  9. Mempunyai Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
  10. Mempunyai Program Kerja

Keterangan :

1.Jumlah Karang Taruna di 14 Kab/Kota sebanyak 515 Karang Taruna

2.Data tersebut sewaktu-waktu akan berubah disesuaikan dengan kondisi

Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *