PROSEDUR MENDIRIKAN KARANG TARUNA :
- Adanya Visi Dan Misi Karang Taruna
- Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan Yang Di Syahkan Dan Dikukuhkan Oleh Kepala Desa Atau Lurah Dengan Masa Bakti 3(Tiga) Tahun
- Kepengurusan Karang Taruna Menganut Sistem Stesel Pasif Yaitu Seluruh Anggota Masyarakat Berusia 13 Sampai 45 Tahun Yang Ada Di Desa/Kelurahan Merupakan Karang Taruna
- Identitas Karang Taruna
- Srtuktur Karang Taruna
- Tujuan Dan Fungsi Karang Taruna
- Tugas Pokok Karang Taruna
- Struktur Organisasi Karang Taruna
- Mempunyai Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
- Mempunyai Program Kerja
Keterangan :
1.Jumlah Karang Taruna di 14 Kab/Kota sebanyak 515 Karang Taruna
2.Data tersebut sewaktu-waktu akan berubah disesuaikan dengan kondisi