PENGERTIAN
A. Gelar
Penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
B. Pahlawan Nasional
Adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
C. Ahli Waris
Adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah dan anak kandungnya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
D. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) dan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD)
TP2GP dan TP2GD adalah Tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan sosial dalam meneliti, mengkaji usulan pemberian Gelar. TP2GP dan TP2GD bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari unsur praktisi , akademisi, pakar, sejarawan dan instansi terkait. TP2GP untuk tingkat pusat, sedangkan TP2GD untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten.
SUMBER HUKUM
- UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasan dan Tanda Kehormatan (GTK).
- UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan Tanda Kehormatan.
KRITERIA
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar :
- Syarat Umum
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara.
4. Berkelakuan Baik.
5. Setia dan tidak mengkhianati berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. - Syarat Khusus :
1. Diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Tidak pernah menyerah pada musuh perjuangan.
3.Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraaan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
6. Memiliki kosistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau
7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
A. Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang.
B. Surat Usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran-lampiran antara lain :
- Draf uraian riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan yang bersangkutan ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat, melalui proses seminar, sarasehan dan diskusi.
- Daftar dan bukti tanda kehormatan yang pernah diterima/diperoleh.
- Catatan pandangan / pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
- Foto-foto gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan
C. Telah diabadikan namanyan melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat.
TATA CARA PENGAJUAN USUL GELAR
- Setiap orang, lembaga negara, kementerian. Lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat dapat mengajukan usul pemberian Gelar.
- Usulan permohonan gelar dimaksud paling sedikit harus dilengkapi :A. Riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas Negara yang dilakukan calon penerima Gelar.B. Surat rekomendasi dari Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota ditempat calon penerima dan pengusul gelar.
- Permohonan usul pemberian gelar sebagaimana dimaksud diajukan melalui Bupati/Walikota atau Gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang Sosial/Instansi Sosial.
- Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkaji dapat melalui proses seminar, diskusi maupun sarasehan.
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial mengajukan permohonan usul pemberian Gelar kepada Presiden melalui Dewan Gelar.
- Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, Gubernur dan Bupati/Walikota dibantu oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
- Usulan calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial.
- Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GD, disampaikan kepada Gubernur dan atau Bupati/Walikota sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.
- Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, menteri yang menyelenggarakan usulan dibidang sosial dibantu oleh TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat).
- Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GP, disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.
- Usulan calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian melalui Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.