DASAR HUKUM
- UU No. 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
- PP No. 42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial
- PP No. 63 Tahun 2013 Tentang Pelaksanan Upaya Penangan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah
- Keppres No. 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pennggulangan Kemiskinan
PENGERTIAN RS-RTLH/SARLING
RS-RTLH/SARLING adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial
SASARAN RS-RTLH/SARLING
Kepala Keluarga/Pencari Nafkah utama dengan kategori Fakir Miskin berdasarkan kriteria BPS
KRITERIA SASARAN
- Memiliki KTP/Identitas diri yang masih berlaku
- Keluarga Fakir Miskin masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT)
- Dinding, atap dalam kondisi rusak dan lantai terbuat dari tanah,papan atau bahan yang mudah rusak
- Memiliki rumah diatas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan dari desa atas status tanah
PERSYARATAN
- Surat permohonan bahan bangunan yang diperlukan ;
- Surat pengantar dari Kepala Desa dengan diketahui camat setempat ;
- Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat dan sudah masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) ;
- Foto copy KK, KTP ;
- Foto copy Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar KIP) , Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Foto copy surat kepemilikan tanah (SKT, Sertifikat )
- Berkaitan poin e dan f, jika tidak ada, melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan surat penjelasan status tanah dari Kepala Desa.
- Foto/dokumentasi kondisi rumah.