Prosedur Pengusulan RS-RTLH/SARLING

DASAR HUKUM

  1. UU No. 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  2. UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
  3. PP No. 42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial
  4. PP No. 63 Tahun 2013 Tentang Pelaksanan Upaya Penangan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah
  5. Keppres No. 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pennggulangan Kemiskinan

PENGERTIAN RS-RTLH/SARLING

RS-RTLH/SARLING adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial

SASARAN RS-RTLH/SARLING

Kepala Keluarga/Pencari Nafkah utama dengan kategori Fakir Miskin berdasarkan kriteria BPS

KRITERIA SASARAN

  1. Memiliki KTP/Identitas diri yang masih berlaku
  2. Keluarga Fakir Miskin masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT)
  3. Dinding, atap dalam kondisi rusak dan lantai terbuat dari tanah,papan atau bahan yang mudah rusak
  4. Memiliki rumah diatas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan dari desa atas status tanah

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan bahan bangunan yang diperlukan ;
  2. Surat pengantar dari Kepala Desa dengan diketahui camat setempat ;
  3. Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat dan sudah masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) ;
  4. Foto copy KK, KTP ;
  5. Foto copy Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar KIP) , Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  6. Foto copy surat kepemilikan tanah (SKT, Sertifikat )
  7. Berkaitan poin e dan f, jika tidak ada, melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan surat penjelasan status tanah dari Kepala Desa.
  8. Foto/dokumentasi kondisi rumah.
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *