Prosedur Rekrutmen Calon Warga Binaan Penerima Wajib Lapor (IPWL)

Pengertian IPWL

  1. Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
  2. Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
  3. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
  4. Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotoprika dan Zat Adiktif Lainnya, selanjutnya disebut Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah lembaga yang melaksanakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA milik pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Sumber Daya Manusia

Sumber daya Manusia (SDM) atau ketenagaan adalah seseorang atau individu-individu yang melakukan serangkaian kegiatan penyelenggaraan di dalam institusi Pelaksana Wajib Lapor (IPWL). Adapun syarat SDM IPWL adalah sebagai berikut;

  • Pengetahuan Dasar Ketergantungan Narkotika
  • Keterampilan Melakukan Asesmen Ketergantungan Narkotika

Keterampilan Melakukan Konseling Dasar

         

 

Mekanisme Wajib Lapor                                   

Syarat Wajib Lapor

  • Tempat Melapor
  • Pelapor
  • Kelengkapan yang harus dibawa
  1. Identitas diri yang berlaku
  2. Keterangan penunjang (medis, lembaga rehabilitasi

sosial, lembaga rehabilitasi medis)

 

Tenaga Pelaksana dalam IPWL                         

  1. Konselor Adiksi
  2. Tenaga Kesejahteraan Sosial
  3. Pekerja Sosial
  4. Petugas Keamanan
  5. Petugas Administrasi dan Keuangan
  6. Paramedis
  7. Juru Masak
  8. Petugas Pendukung Lain

Modalitas Terapi Yang Digunakan

Modalitas terapi yang akan digunakan untuk menjalankan program rehabilitasi di IPWL Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dengan metode Therapeutic Community (TC). TC adalah metode & lingkungan yang terstruktur untuk mengubah prilaku manusia dalam konteks komunitas yang hidup dan bertanggung jawab. Anggota komunitas (residen) bertanggung jawab untuk saling menolong satu sama lain, dengan menolong orang lain ia sekaligus juga menolong dirinya sendiri. Komunitas yang saling membantu ini diyakini dapat mengembalikan seseorang pecandu/korban penyalahgunaan napza pada kehidupan yang benar.

Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *