Prosedur Pengusulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

 

DASAR HUKUM

  1. UU No. 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  2. UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
  3. PP No. 42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial
  4. PP No. 63 Tahun 2013 Tentang Pelaksanan Upaya Penangan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah
  5. Keppres No. 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pennggulangan Kemiskinan

PENGERTIAN KUBE

Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah himpunan dari keluarga dengan jumlah anggota kepala keluarga 10 KK yang tergolong masyarakat miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas dasar prakarsanya sendiri, saling berinteraksi antara satu dengan lain, dan tinggal dalam satuan wilayah tertentu.

KRITERIA PENERIMA BANTUAN

  1. Keluarga Fakir Miskin atau Miskin dan masuk dalam BDT (Basis Data Terpadu)
  2. Berusia antara 18-59 tahun dan sudah menikah
  3. Berdomisili tetap dan berdekatan (dalam satu wilayah)
  4. Menyatakan siap dalam berkelompok
  5. Memiliki potensi dan keterampilan dibidang KUBE
  6. Tidak boleh PNS, TNI/POLRI, maupun pensiunan

PERSYARATAN

  1. Membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
  2. Memiliki rencana usaha/pemanfaatan dana bantuan
  3. Memiliki rekening dan stempel atas nama kelompok pada bank
  4. Diusulkan pemerintah Kota/kabupaten melalui Dinas Sosial setempat
  5. Direkomendasikan oleh Dinas Sosial Provinsi

KEANGGOTAAN

  • Kepala Keluarga
  • 5-10 orang per kelompok

 SUMBER DANA

  • APBN/Pusat
  • Dekonsentrasi

KEANGGOTAAN

Rp. 20.000.000 per KUBE dengan jumlah anggota 10 KK

MEKANISME PENYALURAN DANA

  • Transfer ke rekening KUBE (Bantuan Langsung Masyarakat
  • Bantuan merupakan asset KUBE bukan perorangan

 

 

Shares

4 Replies to “Prosedur Pengusulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)”

  1. Saya bungung:
    Keluarga miskin, punya rekening di bank dan stempel an. Kelompok bersama, apakah pihak bank membolehkan organisasi kelompok usaha bersama memiliki rekening sendiri?

  2. Maaf, klo boleh tau. Berkas yg dibutuhkan tuk perijinan kube apa saja ya. Mohon tuk share. Trima kasih

  3. Kami sudah mendaftarkan diri dan sudah buat proposal
    tapi ketika akan pencairan ternyata anggota kami hanya ada 1 orang yang terdata penerima PKH dan 9 yang lain datanya hilang dari dtks
    Sedangkan ada beberapa anggota yang harus berjuang sendiri untuk keluarga (dikarenakan suami cacat, sakit dan tidak bisa bekeeja lagi, ada juga yang tidak bersuami)
    Pertanyaan kami apakah kami masih bisa mendapatkan modal untuk kube kami
    mohon jawaban dan penjelasannya … Terimakasih

Leave a Reply to Hairan Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *