DASAR HUKUM
- UU No. 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
- PP No. 42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial
- PP No. 63 Tahun 2013 Tentang Pelaksanan Upaya Penangan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah
- Keppres No. 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pennggulangan Kemiskinan
PENGERTIAN KUBE
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah himpunan dari keluarga dengan jumlah anggota kepala keluarga 10 KK yang tergolong masyarakat miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas dasar prakarsanya sendiri, saling berinteraksi antara satu dengan lain, dan tinggal dalam satuan wilayah tertentu.
KRITERIA PENERIMA BANTUAN
- Keluarga Fakir Miskin atau Miskin dan masuk dalam BDT (Basis Data Terpadu)
- Berusia antara 18-59 tahun dan sudah menikah
- Berdomisili tetap dan berdekatan (dalam satu wilayah)
- Menyatakan siap dalam berkelompok
- Memiliki potensi dan keterampilan dibidang KUBE
- Tidak boleh PNS, TNI/POLRI, maupun pensiunan
PERSYARATAN
- Membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
- Memiliki rencana usaha/pemanfaatan dana bantuan
- Memiliki rekening dan stempel atas nama kelompok pada bank
- Diusulkan pemerintah Kota/kabupaten melalui Dinas Sosial setempat
- Direkomendasikan oleh Dinas Sosial Provinsi
KEANGGOTAAN
- Kepala Keluarga
- 5-10 orang per kelompok
SUMBER DANA
- APBN/Pusat
- Dekonsentrasi
KEANGGOTAAN
Rp. 20.000.000 per KUBE dengan jumlah anggota 10 KK
MEKANISME PENYALURAN DANA
- Transfer ke rekening KUBE (Bantuan Langsung Masyarakat
- Bantuan merupakan asset KUBE bukan perorangan
Dagang kecil kecilan
Saya bungung:
Keluarga miskin, punya rekening di bank dan stempel an. Kelompok bersama, apakah pihak bank membolehkan organisasi kelompok usaha bersama memiliki rekening sendiri?
Maaf, klo boleh tau. Berkas yg dibutuhkan tuk perijinan kube apa saja ya. Mohon tuk share. Trima kasih
Kami sudah mendaftarkan diri dan sudah buat proposal
tapi ketika akan pencairan ternyata anggota kami hanya ada 1 orang yang terdata penerima PKH dan 9 yang lain datanya hilang dari dtks
Sedangkan ada beberapa anggota yang harus berjuang sendiri untuk keluarga (dikarenakan suami cacat, sakit dan tidak bisa bekeeja lagi, ada juga yang tidak bersuami)
Pertanyaan kami apakah kami masih bisa mendapatkan modal untuk kube kami
mohon jawaban dan penjelasannya … Terimakasih