Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri dari :
  1. Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga Dan Kelembagaan Masyarakat
  2. Seksi Pembinaan Komunitas Adat Terpencil Terpencil Dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial
  3. Seksi Kepahlawanan,Keperintisan Dan Kesetiakawanan
Program Dan Kegiatan Prioritas Yang Dilaksanakan Oleh Bidang Pemberdayaan Sosial Meliputi Kegiatan :
  1. Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT)
  2. Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial.
  3. Pemberdayaan Bantuan Orsos/LSM.
  4. Penertiban Sumbangan dan Undian.