Kepala Dinas Sosial Prov. Kalbar Mengikuti Webinar Sosialisasi Perpres No 64 Tahun 2020

Pontianak, 27 Juli 2020

Pelaksanaan Sosialisasi Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan Kemendagri dalam rangka komitmen Pemerintah Membangun Ekosistem Jaminan Kesehatan yang berkelanjutan dan Berkeadilan yang diselenggarakan Kemendagri dengan dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Ibu Yuline Marhaeni mewakili Gubernur Kalimantan Barat secara daring di Ruang Data Analytic Room Kantor Gubernur, Senin (27/07/2020).
Adapun penjelasan Sosialisasi Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara dua sesi pemaparan materi.

Sesi Pertama antara lain:

  1. Filosofi dan substansi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun2020, yang disampaikan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, SE, M.A, Ph.D ( Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Keuangan Negara Republik Indonesia ).
  2. Penyampaian Filosofi dan Substansi Permendagri 119 dan Surat Edaran Mendagri 441/3663/SJ) oleh Bahri, S.STP, M.Si ( Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri RI )
  3. Kebijakan Ekosistem Program JKN yang Sehat dan Berkelanjutan oleh Tubagus Choesni ( Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial )

 

Sesi Kedua antara lain:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tetang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dan Bantuan Iuran oleh Pemerintah Daerah oleh Putut Hari Suryatna, S.E, M.PP ( Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI ).
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa oleh Wasja, S.Sos, M.Ec.Dev ( Kepala Seksi Wilayah IV A pada pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah ).
  3. Pembicaraan tentang Tata cara Pendaftaran, Administrasi Kepesertaan dan Pembayaran Iuran oleh Ibu Ni Mas Ratna Sudewi ( Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan ).
  4. Paparan Teknis Perpres 64 Tahun 2020 oleh Didik Kusnaini ( Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia ).

Dalam sambutannya Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Bahri, S.STP, M.Si mengatakan bahwa dengan diadakannya kegiatan Sosialisasi ini Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten Kota dan BPJS Kesehatan dapat membentuk satu kerjasama dengan tujuan terlaksananya pemulihan Jaminan Kesehatan Nasional / Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) didaerahnya masing-masing dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) untuk khususnya Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam perlindungan Aparat Desa sesuai dengan payung hukum.
Sosialisasi ini juga sebagai momentum awal diberikannya Jaminan Kesehatan bagi Aparatur Pemerintah Daerah, sehingga diharapkan akan mendorong kinerja aparatur pemerintah daerah dan menjamin kesehatannya dengan dana APBD dan dimasa yang akan datang dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh perangkatnya diseluruh perangkat daerah di Indonesia.

Sumber :
https://adpim.kalbarprov.go.id/berita.php?news=kepala-dinas-sosial-prov-kalbar-mengikuti-webinar-tentang-sosialisasi-perpres-no-64-tahun-2020

Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *