Pertemuan Koordinasi Pendamping Penyandang Disabilitas Se Kalimantan Barat Tahun 2019

Penyelenggaraan kegiatan Pertemuan Koordinasi Pendampingan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas, Dinas Sosial Kabupaten/Kota, PPDI dan unsur lainnya dalam rangka untuk melaksanakan Program Rehabilitasi Sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui dana dekonsentrasi tahun 2019.

Dalam kegiatan tersebut  pada sasarannya untuk  meningkatkan hubungan kerjasama dan membangun komunikasi antara petugas pendamping dan tenaga kesejahteraan sosial penyandang disabilitas (TKSPD) dengan Instansi Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk kelancaran tugas dalam rangka untuk memberikan pelayanan dengan sepunuh hati  kepada Penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Barat.

Berkenaan dengan kegiatan tersebut bertujuan  mencapai koordinatif yang secara baik guna memperoleh hasil berupa data untuk kebutuhan dasar dan bentuk bantuan yang bernilai manfaat bagi penyandang disabilitas untuk dijadikan arah kebijakan bagi pemerintah daerah maupun pusat. Kemudian pendekatan metode konsep  Satu Nama dan Satu NIK, sehingga kehadiran pemerintah memiliki kepastian akan kebutuhan dasar yang sangat penting dan proritas dapat disesuaikan dengan ragam kecacatan yang bermanfaat pada kebutuhan kehidupan Penyandang Disabilitas.

Adapun sambutan Kepala Dinas Sosial Provinsi kalimnatan Barat Ibu Yuline Marheni S.Sos M.Si diantaranya menyampaikan bahwa upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan  terhadap penyandang disabilitas sangatlah penting untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik dengan keterbatasan yang mereka miliki. Hal tersebut adalah merupakan bagian dari hak dan kewajiban kita dalam rangka memenuhi hak dan perlindungan sebagai insan sosial yang memberikan pelayanan dengan sepenuh hati kepada Penyandang Disabilitas.

Nara sumber dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Republik Indonesia  yang diwakili oleh Ibu Sumiatun, S.Sos, M.Si dalam penyam-paian materinya antara lain tentang peran pendamping dalam melak-sanakan tugas harus mengetahui dan atau menguasi peraturan tentang kesejahteran sosial dan program dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, sebagai agen informasi dan advokasi tentunya berperan aktif melakukan koordinasi pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se – Kalimantan Barat dan atau Pemerintah Pusat.

Selanjutnya  pada sisi lain Tenaga Kesejahteran Sosial Penyandang Disabilitas (TKSPD) ikut berperan aktif terhadap informasi kondisi dan kebutuhan penyandang disabilitas dengan berkoordinasi pada Dinas Sosial Kapubaten/Kota. Tentang tingkat penambahan pendamping dan TKSPD yang belum ada di Kabupaten/Kota akan diupayakan membuka rekrutmen kembali pada tahun depan.

Peserta tampak antusias dalam mengikuti Pertemuan Koordinasi Pendamping dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas Adapun PROGRAM REHABILITASI SOSIAL yang diterapkan secara Holistik, Sistematik dant Terstandar untuk 5 KLUSTER PPKS. yang meliputi ANAK, PENYANDANG DISABILITAS,  KORBAN NAPZA, TUNA SOSIAL DAN LANJUT USIA. Dengan sebutan PROGRES 5.O NP (New Platfom New Passion)

Keselaras dalam penyamaian materi dari Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Jalil Muhammad, SH menyampaikan beberapa hal tentang peran dan perhatian pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Barat, diantaranya bahwa tugas pendamping antara lain untuk mengiformasikan tentang program dan kegiatan dan Kebijakan Kepala Daerah Kalbar secara benar dan akurat tentang Kesejahteraan sosial penyandang disabilitas diwilayah kerjanya masing-masing.

Perlunya membangun komunikasi disetiap elemen masyarakat dan unsur pemerintah untuk menyelaraskan program dan kegiatan dan advokasi terhadap penyandang disabilitas dengan sopan serta menjaga kode etik profesinya. Kemudian pentingnya penghimpunan dan pengolahan data secara benar dan sudah divalidasi dengan baik supaya populasi penyandang disabilitas di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat dapat ter up date dalam Sistem Managemen Informasi Penyandang Disabilitas (SIMPD) untuk kebutuhan alat bantu penyandang disabilitas dan terakses bantuan non tunai yang bukan termasuk penerima PKH dapat terakses dengan benar, tepat dan akurat  pada data Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD), yang selama ini sudah berjalan dengan baik tentunya diharapkan lebih peningkatan hasil kerja kita bersama secara selaras dan berkesinambungan untuk di tahun tahun berikutnya.

Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *