Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB)

PENGERTIAN

  1. Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk pemenang dengan jalan undian atau dengan cara lain menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.
  2. Undian Gratis Berhadiah (UGB) adalah suatu undianyang diselenggarakan secara Cuma-Cuma dan digabungkan/ dikaitkan dengan perbuatan lain.
  3. Undian Gratis Berhadiah Langsung (UGBL) adalah suatu undian yang penentuan Pemenangnya dilakukan secara langsung dan pemenangnya dapat mengetahui langsung hadiah yang yang dimenangkan,misalnya antara lain dengan kupon guntingan/gosok/kerik.
  4. Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung (UGBL) adalah suatu undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara diundi pada waktu tertentu setelah berakhirnya masa penyelenggaraan undian,misalnya antara lain mengundi amplop, kartu pos dan kupon.

 

TUJUAN

  1. Terhimpunan dana usaha Kesejahteraan Sosia (UKS) yang diperuntukan bagi upaya peningkatan kesejahteraan Sosia.
  2. Terhimpunnya Pajak atas hadiah sebagai kontribusi Negara.
  3. Terselenggaranya undian gratis berhadiah secara tertib dan teransparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  4. Terlindunginya masyarakat dari dampak penipuan berkedok UGB.

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang No 22 Tahun 1954 tentang Undian.
  2. Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  3. Undang-undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  4. Peraturan Pemerintah No 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian.
  5. Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  6. Keputusan Presiden Rl No 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian.
  7. Keputusan Menteri Sosial Rl No 73/HUK/2002 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis.
  8. Peraturan Menteri Rl No 13/HUK/2005 tentang Izin Undian.

 

TATA CARA MENGAJUKAN UNDIAN

  1. Permohonan izin diajukan kepada Menteri Sosial Rl cq.Direktorat Jenderal Bantuan dan iaminan Sosial Kementerian Sosial Rl.
  2. Permohonan izin dibuat secara tertulis berkop resmi (asli) dan bermaterai cukup serta menyebutkan penanggung jawabnya.
  3. Permohonan izin yang diajukan harus melampirkan surat rekomendasi dari Gubernur /Dinas Sosial Propinsi.
  4. Permohonan izin diajukan sekurang-kurangnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu penyelenggaraan unduan dimuiai.
  5. Pada saat permohonan izin diterima oleh pejabat yang ditunjuk,pemohon izin akan mendapatkan bimbingan dan verifikasi kelengkapan administrasi.

 

SYARAT PERMOHONAN IZIN

  1. Diajukan oleh lembaga yang berbadan hukum.
  2. Rekomendasi dari Gubernur/Dinas Sosial Propinsi.
  3. Melampirkan akta pendirian atau akta notaris.
  4. Mempunyai susunan pengurus/kepanitiaan.
  5. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  6. Bagi badan yang kegiatannya dibidang usaha perdagangan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.
  7. Hadiah-hadiah harus telah tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau sebelum jangka waktu penyelenggaraan undian dimuiai.
  8. Hadiah berupa perjalanan wisat harus dapat diuangkan atau dialihkan.
  9. Surat permohonan izin harus ditangani langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh agency yang mengurusnya.
  10. Untuk penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan hukum di wilayah NKRI

 

KETENTUAN PERMOHONAN IZIN

Didalam surat permohonan izin harus memuat:

  1. Nama badan dan alamat secara jelas dan lengkap yang masih berlaku.
  2. Nama pemohon dan jabatan pada badan atau organisasi.
  3. Jenis barang atau jasa yang akan dipromosikan.
  4. Mekanisme dan teknis penyelenggaraan undian.
  5. Teknis penentuan pemenang.
  6. Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan
  7. Tempat dan tanggal penyegelan kupon/sarana kelengkapan dan hadiah (untuk U6BL).
  8. Tempat dan tanggal penyegelan dan penarikan (untuk UGBTL).
  9. Daftar dan jenis hadiah(secara rinci dan jelas mengenai jenis, jumlah, merk/type dan tahun pembuatannya dengan mempertimbangkan nilai guna atau manfaat dari hadiah tersebut.
  10. Tanggal dan cara pengumuman hasil penarikan undian melalui media massa atau media lainnya.
  11. Hadiah berupa perjalanan wisata harus dapat diuangkan atau dialihkan

 

KEWAJIBAN PERMOHONAN IZIN

  1. Menyampaikan copy bukti pembayaran dana Kesejahteraan sosial sebesar 10% (sepuluh persen) dari total hadiah yang disetor/ditransfer melalui nomor rekening 001 055 0860
  2. Badan pengelola Dana Kesejahteraan Sosial.
  3. Membayar biaya permohonan izin sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per periode atau per penarikan per tempat.(PP NO 61 Tahun 2007 tentang PNBP)
  4. Membayar biaya izin iklan/promosi, l.s.d.6 bulan sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) atau 6 s.d.12 bulan sebesar Rp,100.000,-(seratus ribu rupiah).(PP no.61 Tahun 2007 tentang PNBP).
  5. Penyelenggara diwajibkan secara kolektif memungut pajak atas hadiah undian dari pemenang sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari hadiah dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Pemerintah atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat(PP.No.l32 Tahun 2000 tentang Paiak Penehasilan atas hadiah undian).

 

PELAPORAN

Pelaporan disampaikan setelah tanggal berakhirnya penyelenggaraan penarikan undian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan hadiah kepada pemenang,dengan melampirkan :

  1. Berita Acara hasil pelaksanaan Penarikan dan atau Penyegelan UGB.
  2. Daftar nama-nama pemenang dan tanda terima penyerahan hadiah dengan dilampirkan foto copy KTP/identitas diri lain dari pemenang.
  3. Daftar hadiah yang tidak tertebak/tidak diambil oleh pemenangnya setelah melewati jangka waktu yang telah ditentukan.
  4. Tanda bukti penyetoran pajak atas hadiah undian.
  5. Dokumentasi pelaksanaan penarikan dan penyerahan hadiah kepada para pemenang.
  6. Foto copy SK Izin Menteri Sosial Rl.
  7. Foto copy slip Bukti Transfer/Setor Dana UKS.
  8. Foto copy Bukti Pembayaran BPI.
  9. Foto copy pengumuman pemenang yang dimuat dimedia massa.
  10. Berita Acara dan foto dokumentasi pemusnahan kupon (apabila ada)

 

LARANGAN

Undian Gratis Berhadiah (Sales Promotion) dilarang atau tidak diperbolehkan untuk diselenggarakan, apabila :

  1. Jumlah dan hadiahnya tidak dapat diketahui /dideteksi terlebih dahulu oleh pemberi izin ataupun dari segi pengamanan,baik terhadap pelaksanaan undian maupun alat/sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan suatu undian tidak dapat dijamin.
  2. Undian tersebut dilakukan untuk promosi/penjualan barang- barang seperti:
  3. Obat-obatan yang dikonsumsi;
  4. Rokok dan minuman keras dan Iain-lain yang membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan jiwa;
  5. Menurut sifatnya tidak layak untuk dipromosikan;
  6. Yang menurut ketentuan perundang-undangan dilarang untuk dipromosikan.
  7. Undian Gratis Berhadiah Langsung dilakukan dengan cara menyusun/merangkai huruf atau potonbgan gambar yang lebih dari 5 (lima) susunan atau rangkaian huruf atau potongan gambar tertentu.
  8. Tidak mendukung usaha kesejahteraan sosial.
  9. Untuk program undian gratis berhadiah melalui SMS tidak diperkenankan dalam bentuk kuis atau pertanyaan yang diajukan sehingga medorong peserta untuk berulang-ulang (sebanyak-banyaknya) mengirimkan SMS (hanya diperkenan­kan satu kali pengiriman SMS dalam satu program) dan harus ada produk barang/jasa yang dipromosikan.

 

HAL-HALYANG MENJADI PERHATIAN

  1. Pada saat pengambilan SK Izin Menteri Sosial Rl,pemohon harus memperhatikan bukti setor atau transfer Dana Kesejahteraan Sosial.
  2. Pengajuan perubahan menyangkut pelaksanaan atau penyelenggaraan undian,selambat-lambatnya diajukan 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan penarikan undian yang bersangkutan dan harus dimedia massa nasional.
  3. Penarikan undian bersifat terbuka untuk umum.
  4. Para Pemenang undian harus segera diumumkan secara luas kepada masyarakat melalui media massa.
  5. Segaala hal yang timbul dari pada undian akan lenyap dalam waktu selambat-lambatnya 6(enam)bulan setelah penarikan undian yang bersangkutan.

 

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

  1. Pelaksanaan Penarikan UGB diawali dengan penyegelan,disaksikan dan disahkan oleh Pejabat dan atau p- etugas yang ditunjuk dari Kementerian Sosial Rl,Dinas Sosial Propinsi,Kepolisian dan Notaris.
  2. Untuk Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah yang menyimpang dari ketenyuan izin atau undian tanpa izin(ilegal),diambil tindakan preventif (pembinaan dan himbauan) dan tindakan revresif(penyidikan,penyitaandan penuntutan) yang dilakukan oleh PPNS bidang Undian Kementerian Sosial Rl sesuai batas kewenangannya, berkoordinasi dengan pihak Kepolosian(Korwas,PPNS) setempat untuk penanganan lebih lanjut.
  3. Ketentuan Hadiah Tidak Tertebak,Hadiah yang tidak diambil oleh Pemenang.
  4. Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah wajib menyerahkan hadiah yang tidak tertebak/tidak diambil oleh Pemenangnya atau tidak ada pemenangnya dalam waktu 60(enam puluh) hari sejak tanggal penarikan atau pengumuman pemenang(tidak diperbolehkan adanya pemenang cadangan) kepada Kementerian Sosial Rl cq.Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial atau Kantor Instansi/Dinas Sosial Provinsi setempat.
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *