Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga

PROSEDUR PENDIRIAN LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK.3) Tahun 2018

  1. LK.3 Dapat Didirikan Oleh Pemerintah Dan Masyarakat (Termasuk Dunia Usaha , LSM)
  2. Persyaratan pembentukan  LK. 3 adalah :
    A. Memiliki Legalitas Formal
    B. Memiliki Stuktur Organisasi
    C. Memiliki Kepengurusan
    D. Memiliki Program Kerja
    E. Memiliki SDM Standar Kopetensi
    F. Memiliki kelengkapan pendukung antara lain : administrasi , sarana dan prasarana , papan nama, petunjuk lokasi , representatif
    G. Memiliki Sumber Pembiayaan

 

Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *