Pelayanan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT)

PROSES PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL


LATAR BELAKANG

Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terkait oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil dan/atau rentan sosial ekonomi. Karena permasalahan keterpencilan dan kemiskinan, maka KAT sebagai salah satu penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlu penangnan khusus agar dapat hidup setara dengan Warga Negara Indonesia lainnya.

PENGERTIAN

  • Komunitas Adat Terpencil yang selanjutnya disingkat dengan KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat olehkesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
  • Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dimaksudkan untuk mengembangkan kemandiriannya agar mapu memenuhi kebutuhan dasarnya
  • Kegiatan Pusat adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat KAT
  • Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahan
  • Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
  • Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah/atau desa, atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan
  • Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan

 DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
  4. Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 390);
  5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 579);
  6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1279);

KRITERIA

  • Kriteria Komunitas Adat Terpencil (KAT), berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 186 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT) :
  1. Keterbatasan akses pelayanan sosial dasar;
  2. Tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam;
  3. Marjinal di perdesaan dan perkotaan;
  4. Tinggal diwilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil.

KATEGORI

  • Kategori Pemberdayaan KAT :
  1. Kategori I,  hidup terpencar dan berpindah dalam komunitas kecil, tertutup dan homogen, bermata pencaharian tergantung pada sumber daya alam. KAT kategori  I akan memperoleh 3 (tiga) tahun pemberdayaan berturut-turut.
  2. Kategori II, hidup menetap sementara, pada umumnya masih homogen, namun sudah lebih terbuka, peladang berpindah; hidup dengan sistem ekonomi mengarah pada sistem pasar; kehidupannya sedikit lebih maju dari kategori  KAT kategori  II akan memperoleh 2 (dua) tahun pemberdayaan berturut-turut.

Kategori  III, berpencar dan berpindah dalam komunitas kecil, tertutup dan homogen, bermata pencaharian tergantung pada lingkungan dan sumber daya alam. KAT kategori  III akan memperoleh 1 (satu) tahun pemberdayaan.

Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *