BIDANG PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN 3 SEKSI TERDIRI :
- SEKSI PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN PERDESAAN
- SEKSI PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN PERKOTAAN
- SEKSI PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN DAERAH TERTENTU
KEGIATAN PENANGANAN BIDANG FAKIR MISKIN :
- Tim Koordinasi dalam pelaksanaan Bantuan Sosial
- Bantuan Pangan Non Tunai
- Bantuan Sosial Rastra/natura
- Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) daerah perkotaan, perdesaan dan daerah tertentu
- Bantuan Sosial berupa Bahan Bangunan Rumah (BBR) Masyarakat Daerah Kumuh daerah perdesaan
- Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) KUBE daerah perkotaan, Perdesaan dan Daerah Tertentu
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin
- Peraturan Presiden RI nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai
- Peraturan Mensos nomor 25 Tahun 2015 tentang Kelompok Usaha Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 no 24
- Peraturan Dirjen Penangnan Fakir Miskin Nomor 05/PFM/PER/HK.01/05/2017 tentang Pedoman tehnis penanganan Fakir Miskin wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar negara melalui kegiatan elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan