Standar Pelayanan Publik Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin

BIDANG PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN 3 SEKSI TERDIRI :

  1. SEKSI PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN PERDESAAN
  2. SEKSI PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN PERKOTAAN
  3. SEKSI PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN DAERAH TERTENTU

KEGIATAN PENANGANAN  BIDANG  FAKIR MISKIN  :

  1. Tim Koordinasi dalam pelaksanaan Bantuan Sosial
  2. Bantuan Pangan Non Tunai
  3. Bantuan Sosial Rastra/natura
  4. Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) daerah perkotaan, perdesaan dan daerah tertentu
  5. Bantuan Sosial berupa Bahan Bangunan Rumah (BBR) Masyarakat Daerah Kumuh daerah perdesaan
  6. Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) KUBE daerah perkotaan, Perdesaan dan Daerah Tertentu

DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  2. Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin
  3. Peraturan Presiden RI nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai
  4. Peraturan Mensos nomor 25 Tahun 2015 tentang Kelompok Usaha Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 no 24
  5. Peraturan Dirjen Penangnan Fakir Miskin Nomor 05/PFM/PER/HK.01/05/2017 tentang Pedoman tehnis penanganan Fakir Miskin wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar negara melalui kegiatan elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan

Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *