Worshop Komplementaritas Program Keluarga Harapan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019

Worshop Komplementaritas Program Keluarga Harapan Provinsi Kalimantan Barat, adalah salah satu kegiatan yang dilaksanakan dari Kegiatan Jaminan Sosial Keluarga Program Keluarga Harapan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat pada Bidang perlindungan dan Jaminanas Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Worshop Komplementaritas PKH dilaksanakan mulai tanggal 13 Maret 2019 sampai dengan tanggal 15 Maret 2019, di Hotel Gajah Mada Pontianak, Worshop Komplementaritas PKH ini diikuti oleh Kepala Dinas/Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dari instansi/dinas sosial Kabupaten Kota, Koordinator PKH Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat, Perwakilan Bank penyalur anggota HIMBARA di tingkat kantor cabang kabupaten/kota yang berjumlah 42 orang.

Peserta Provinsi dari Bank anggota HIMBARA di provinsi Kalimantan Barat. Unsur Dinas Sosial Provinsi Yaitu Bidang Bidang di lingkup Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kanwil Agama, Dinas Koperasi/UMKM, Dinas Perindustrian Prov. Kalbar, Biro kessos Setda Kalbar  dan Koordinator Wilayah Kalbar I dan II yang berjumlah 20 orang.

Worshop Komplementaritas Program Keluarga Harapan Kalbar secara resmi di buka Oleh Kepala Dinas dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan Worshop Komplementaritas Program Keluarga Harapan Provinsi Tahun 2019 dimaksudkan untuk mendorong agar KPM PKH mendapatkan program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. Sedangkan tujuannya adalah (1) Agar masing-masing instansi penyelenggara PKH, memahami tugas dan perannya. (2) Agar koordinasi antar instansi penyelenggara PKH terjalin dengan baik. (3) Agar pelaksanaan PKH di daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sebagai nara sumber Kegiatan ini, dari Bappeda Yaitu Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Moderator Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat

Setelah mengikuti arahan dari Kepala dinas sosial yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas dan dilanjutkan paparan dari para nara sumber dilanjutkan dengan Diskusi terkait dengan Worshop Komplementaritas Program Keluarga Harapan Tersebut. Dan Membuat Kesepakatan Hasil Rapat Koordinasi tersebut

Adapun kesepakatan yang di tandatangani perwakilan peserta dan di Ketahui oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Dinas Provisi Kalimantan Barat sebagai berikut :

  • Bantuan Sosial PKH yang belum tersalurkan pada tahap 1 tahun 2019 harus diupayakan bersama oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota dan Himbara agar dapat tersalurkan secara tuntas pada tahap 2 tahun 2019 sehingga tidak ada lagi yang tidak disalurkan.
  • Dalam rangka menuntaskan masalah penyaluran bantuan sosial PKH di daerah kabupaten/kota, maka dinas sosial kabupaten/kota diminta agar proaktif berkonsultasi dan mengirim surat resmi ke Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI.
    1. Dalam rangka memastikan anak didik dari keluarga KPM PKH agar mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Indonesia Pintar (PIP) perlu dilakukan hal-hal berikut:
    2. Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota perlu melakukan sosialisasi secara bersama-sama baik secara lisan dan tertulis mengenai: Permendikbud No. 19/2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No. 9/2018, Sosialisasi Juknis PIP Kementerian Agama RI, Sosialisasi Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang PKH dan kebijakan komplementaritas Program Keluarga Harapan kepada pihak sekolah, masyarakat dan stakeholder terkait.
    3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan pendataan anak didik dari KPM PKH yang belum mendapatkan KIP/PIP dan menyampaikan usulan secara tertulis kepada Kementerian Sosial RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan Kementerian Agama RI.
  • Dalam rangka memastikan anggota keluarga dari KPM PKH mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JKN perlu dilakukan hal-hal berikut:
    1. Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan pendataan ulang anggota KPM PKH yang belum mendapatkan KIS PBI JKN, dientri datanya ke dalam aplikasi SIKS-NG dan menyampaikan usulannya secara tertulis kepada Kementerian Sosial.
    2. Untuk mendapatkan KIS PBI JKN, Pendamping Sosial mewajibkan seluruh KPM PKH yang mengalami perubahan anggota keluarganya untuk memperbaharui Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil Kab/Kota.
  • Dalam rangka mengupayakan seluruh KPM PKH untuk menerima Rastra/BPNT, maka Bupati/Walikota menyampaikan usulan penambahan kuota KPM Rastra/BPNT kepada Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI.
  • KPM PKH yang ingin mendapatkan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), maka pemerintah daerah melalui OPD terkait dapat mendorong pemerintah desa untuk memfasilitasi/mengusulkan bukti kepemilikan bagi warga miskin, yang kemudian membuat usulan ke Kementerian Sosial RI.
  • Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan KUBE APBD ke Gubernur/ Bupati/Walikotadan mengusulkan KUBE APBN ke Kementerian Sosial RI.
  • Untuk mendorong sinkronisasi data maka perlu dilakukan kegiatan pertemuan bersama antara Administrator Pangkalan Data PKH, Operator SIKS-NG, Operator Dapodik, Operator EMIS, Operator BPJS Kesehatan dan operator data lainnya, yang difasilitasi oleh Bappeda Kabupaten/Kota.
  • Kurangnya pengetahuan dan keterampilan KPM PKH tentang dunia usaha, maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Bimbinganteknisbagiwirausahapemula oleh dinas yang menangani urusan koperasi dan usaha kecil menengah (UKM).
    2. Pelatihan teknis caramendirikanusahapangan, olahan dan kemasan oleh Dinas yang menangani perindustrian dan perdagangan, serta Instansi terkait lainnya.
    3. KPM dilibatkan dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) difasilitasi oleh OPD terkait.
    4. Pelatihan usaha skala kecil perorangan bagi pengurus KPM PKHoleh OPD terkait dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan.
    5. Peningkatan usaha dibidang kerajinan dan pemasaran, dapat difasilitasi oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).
  • Dalam rangka memudahkan akses permodalan bagi KPM PKH dilakukan hal-hal berikut:
    1. Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan pendataan melalui SDM PKH dan memberikan database KPM PKH yang punya usaha kepada Himbara dan perusahaan lainnya sebagai dasar untuk menilai kelayakannya guna mendapatkan bantuan permodalan.
    2. Himbara memberikan sosialisasi kepada KPMtentang fasilitas, syarat dan ketentuan permodalan usaha yang ada di bank.

Acara  Worshop Komplementaritas Program Keluarga Harapan Kalbar ditutup oleh Kepala Dinas Sosial yang di wakili oleh Kepala Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.

 

Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *